FIRMA HUKUM SENTRA KEADILAN
ADVOKAT
- PENGACARA - KONSULTAN
HUKUM
GINDO NADAPDAP, SH., MH.,
GANDA
PUTRA MARBUN, SH., MH.,
JAN
TAMPUBOLON, SH.,
ARISVANDI, SH & T.M. KURNIAWAN, SH
KANTOR :
Jalan Bahagia By Pass No. 49 A
Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota, Kota Medan 20218
HP 08126312023 Email : gnadapdap@gmail.com
·
Nama Program : Jasa
Konsultasi dan Bantuan Hukum
·
Kantor Advokat :
Firma Hukum Sentra
Keadilan
·
Alamat Lembaga :
Jalan Bahagia By
Pass No. 49 A
Kel. Sudirejo II
Kec Medan Kota
Kota Medan Prov. Sumatera Utara
(KP : 201217)
·
Hand Phone : 0812 6312 023
·
Email :
gnadapdap@gmail.com
·
Kontak
Person : Gindo Nadapdap, SH.,MH
·
Jabatan :
Koordinator
·
Rekening
Bank : BCA 8430142659
an
GINDO NADAPDAP, SH.
TUJUAN :
1.
Memberikan kepastian hukum kepada perorangan dan korporasi dalam menjalankan
investasi atau bisnisnya.
2.
Memberikan pelayanan jasa konsultasi dan bantuan hukum yang profesional
dalam menangani perkara-perkara hukum.
BENTUK
JASA PELAYANAN :
1.
INVESTIGASI HUKUM (LEGAL AUDIT) :
Inventarisasi masalah hukum
dan pembuatan legal opinion untuk mengantisipasi masalah hukum sehingga klien
dapat mengantisipasi kemungkinan kerugian
2.
NON LITIGASI :
Konsultasi hukum, somasi hukum, negoisasi, mediasi, pembuatan surat-surat perjanjian, mengurus hak patent dan merek dagang, dan berbagai surat berharga lainnya.
3.
LITIGASI :
Penyelesaian masalah-masalah
hukum melalui jalur pengadilan.
SPESIFIKASI
PERKARA UMUM :
1.
HUKUM KETENAGAKERJAAN :
-
Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja
Bersama.
-
Penanganan Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Penanganan dan antisipasi mogok kerja
-
Melakukan negoisasi dan mediasi
-
Gugat-Menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial.
-
Penanganan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
2.
SENGKETA TANAH/ AGRARIA :
-
Mengurus pendaftaran hak atas tanah (pembuatan
sertipikat hak atas tanah, balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah /
sertipikat, dan lain-lain).
-
Menyelesaikan sengketa tanah di Pengadilan.
3.
HUKUM PERKEBUNAN
-
Perkembangan perkebunan sangat rentan dengan masalah hukum, mulai dari
masalah perijinan, sengketa tanah dan sengketa ketenagakerjaan.
4.
PERKARA PIDANA :
-
Mendampingi klien pada tingkat kepolisian dan kejaksaaan.
-
Melakukan pembelaam (pledoi), banding, kasasi dan peninjauan kembali di pengadilan.
5.
PERKARA PERDATA :
-
Perjanjian jual beli, sewa menyewa,sewa beli, hutang
piutang, kontrak dagang, penagihan hutang karena wan prestasi, dll.
-
Menuntut ganti rugi karena adanya perbuatan melawan hukum.
-
Mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan
mengenai masalah perdata, masalah warisan, masalah perceraian, dll.
6. PERKARA PENGADAAN BARANG DAN JASA
-
Menyusun kontrak pengadaan barang dan jasa.
-
Membatalkan kontrak karena wan prestasi.
-
Menuntut ganti rugi karena adanya perbuatan melawan hukum.
-
Menyusun dan mengajukan gugatan secara perdata ke
pengadilan/BANI mengenai perkara pengadaan barang dan
jasa, masalah proyek pemerintah dan proyek swasta, dll.
7. HAK MILIK INTELEKTUAL:
-
Pengurusan / pendaftaran hak merek, patent, cipta,
dan lain-lain,
-
Gugatan/pembelaan terhadap perbuatan yang melanggar
ketentuan hak merek dan hak patent.
8. PERSELISIHAN/ PERKARA POLITIK :
-
Pemecatan anggota Partai dan Kepengurusan Partai..
-
Pemberhentian Antar Waktu Anggota Legisltative.
-
Perselisihan dalam PILKADA.
9. HUKUM KELUARGA:
-
Mengenai masalah hibah.
-
Masalah harta warisan dan harta gono gini.
-
Masalah Perceraian.
-
Masalah hak asuh anak.
SUSUNAN TIM ADVOKAT:
1.
GINDO NADAPDAP, SH., MH. (Koordinator)
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen tahun 1996 dan Magister Hukum dari Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara Tahun 2015. Memperoleh ijin praktek
sebagai Pengacara dari Pengadilan Tinggi Medan tahun 1998, dan sekarang
merupakan anggota PERADI (PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA).
Selama 18 tahun berpengalaman menangani perkara di bidang PHI, PIDANA, PERDATA, KEPAILITAN, PER-SELISIHAN POLITIK, PERKEBUNAN, TATA USAHA NEGARA, & PIDANA KORUPSI.
Secara khusus memahami masalah ketenagakerjaan /
perburuhan, mulai dari pembuatan peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, kontrak kerja, tindak pidana ketenagakerjaan, pemutusan
hubungan kerja, perselisihan hak dan ahli dalam mengantisipasi / menanggulangi pemogokan.
2.
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH. (SENIOR ADVOKAT)
Lulusan dari Fakultas Hukum
Universitas Khatolik St. Thomas Medan tahun 2012 dan lulusan Magister Hukum
dari Universitas Panca Budi Medan tahun 2015. Aktif menjadi aktif menjadi
Advokat tahun 2014. Memiliki keahlian dalam masalah sengketa bisnis, sengketa
tanah, sengketa tata usaha negara, hukum perijinan, hukum pidana dan hukum
perdata.
3.
JAN. TAMPUBOLON, SH. (SENIOR ADVOKAT).
Lulusan Fakultas Hukum
Universitas HKBP Nommensen Medan Tahun 2002. Dilantik menjadi Advokat tahun
2012 oleh PERADI. Berpengalaman dalam bidang Hukum Perbankan, Koroprasi dan
Hukum Lingkungan.
4.
ARISVANDI, SH (JUNIOR
ADVOKAT).
Lulusan Fakultas Hukum
Universitas Syah Kuala Banda Aceh Tahun 2014. Lulusan ujian Advokat Peradi tahun
2015, dan aktif menjadi staff hukum sejak tahun 2014 di Firma Hukum Sentra
Keadilan.
5.
T.M.KURNIAWAN, SH (JUNIOR
ADVOKAT).
Lulusan Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Aceh Tahun 2015. Lulus ujian Advokat Peradi tahun
2015, dan telah atif menjadi staff Hukum sejak tahun 2015 di Firma Hukum Setra
Keadilan.
PENUTUP.
Kami bekerja secara
profesional dengan mengedepankan kepentingan klien yang sudah bekerja sama
dengan kami. Ketenangan dan kepastian hukum bagi kepentngan klien adalah
prioritas utama kerja kami. Karena itu, hubungi kami di Jalan Bahagia By Pass
No. 49 A Medan, HP 08126312023 atau email gnadapdap@gmail.com
Hormat Kami : Koordinator
GINDO NADAPDAP, SH.MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar